Breaking News

Langit Cerah Warnai Suasana Rest Area Denpasar–Gilimanuk

 


Bali, wargarakyat.com Bali Langit cerah dengan awan putih tipis terpantau membentang di kawasan Susana Rest Area yang berada di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Kabupaten Tabanan, Bali, pada kamis (19/8). Cahaya matahari tampak menyinari lanskap di sekitar lokasi, membentuk bayangan pohon di permukaan jalan yang melengkung perlahan ke kiri. Sejauh mata memandang, suasana alam sekitar rest area terlihat terang dan bersahabat untuk aktivitas para pengendara yang melintas di jalur utama tersebut.


Siang itu, suasana di sekitar Susana Rest Area tampak tenang dan asri dengan barisan pepohonan palem yang menghiasi tepian lokasi. Di sisi belakang, terlihat hamparan perairan dengan ombak yang pecah di pantai berbatu, memberi pemandangan yang menyegarkan bagi para pengunjung. Sementara itu, sebuah bangunan kayu yang masih dalam tahap pembangunan juga terlihat berdiri di dekat area perairan, menandakan adanya upaya pengembangan fasilitas di kawasan tersebut. Tiang listrik beserta kabelnya tampak menjulang di sisi kiri jalan sebagai bagian dari infrastruktur di sepanjang rute.


Dengan cuaca yang terpantau cerah ini, kondisi perjalanan di jalur Denpasar–Gilimanuk diprediksi berjalan lancar dan mendukung mobilitas pengendara menuju Pelabuhan Gilimanuk. Walaupun langit dalam keadaan terang, para pengemudi tetap diimbau menjaga kecepatan dan kewaspadaan mengingat adanya bagian jalan yang bercabang serta pohon di sekitarnya. Hingga berita ini ditulis, aktivitas di Susana Rest Area berlangsung tertib di tengah pemandangan alam yang tenang.


Read more ...

Diduga Kelebihan Muatan, Truk Tak Kuat Menanjak di Jalan Denpasar - Gilimanuk

 

 

TABANAN BaliBali – Sebuah truk bermuatan berat diduga tidak kuat menanjak di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (19/8) malam. Peristiwa tersebut sempat membuat arus lalu lintas di jalur utama penghubung menuju Pelabuhan Gilimanuk tersebut tersendat. Kendaraan di belakang truk terpaksa memperlambat laju dan berhenti sejenak untuk menunggu truk kembali mampu melaju. Berdasarkan pantauan di lokasi, truk tersebut tampak kesulitan melintasi tanjakan yang landai namun cukup terjal di malam hari, dengan kondisi jalan yang minim penerangan.


Menurut keterangan sejumlah pengendara yang berada di belakang truk, kendaraan berat berisi muatan penuh itu sempat beberapa kali berhenti di tengah jalan karena kesulitan menanjak. Kondisi tersebut diperparah dengan bobot muatan yang dinilai melebihi kapasitas ideal sehingga membuat laju truk melambat drastis. Para pengemudi yang berada di belakangnya mengaku harus bersabar mengantre untuk bisa melanjutkan perjalanan. Kejadian ini juga memicu kekhawatiran akan potensi kecelakaan di ruas jalan yang kerap dilalui kendaraan besar menuju dan dari Pelabuhan Gilimanuk.


Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di lokasi kejadian berangsur kembali normal setelah truk berhasil melanjutkan perjalanan. Istimewa 

Read more ...

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

 

Jakarta - Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai. Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO), permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal.

Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik. “Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya. 

Read more ...

wargarakyat.com


Tentang Kami

www.wargarakyat.com hadir sebagai media siber independen yang berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan mendalam. Mengusung nama Warga Rakyat, portal ini diposisikan sebagai ruang publik bagi suara rakyat, kontrol sosial yang konstruktif, serta jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemangku kebijakan.

Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme profesional, www.wargarakyat.com menjunjung tinggi hak publik untuk tahu serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kerja redaksionalnya.

Visi

"Menjadi media siber yang terpercaya, independen, dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebaran informasi yang objektif, berimbang, serta berpihak pada nilai-nilai keadilan sosial dan kedaulatan rakyat."

Misi

Berdasarkan fungsi pers nasional menurut Pasal 3 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, misi www.wargarakyat.com dijabarkan dalam langkah strategis berikut:

  • 1. Memenuhi Hak Informasi Publik Menyediakan informasi, berita, dan analisis yang akurat, aktual, serta mendalam mengenai berbagai peristiwa hukum, sosial, ekonomi, dan politik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

  • 2. Menegakkan Nilai Demokrasi dan Kontrol Sosial Menjalankan fungsi pengawasan sosial yang konstruktif terhadap kebijakan publik, penegakan hukum, dan jalannya pemerintahan demi terciptanya transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara.

  • 3. Menjadi Ruang Aspirasi Rakyat Menyediakan rubrik dan ruang partisipatif bagi warga untuk menyuarakan pandangan, gagasan, serta kritik membangun secara bertanggung jawab sesuai koridor hukum yang berlaku.

  • 4. Mendorong Pendidikan Politik dan Hukum Meningkatkan kesadaran hukum dan literasi politik masyarakat melalui sajian rubrik edukatif, ulasan regulasi, serta diskursus publik yang mencerahkan.

  • 5. Menjaga Profesionalisme dan Independensi Menjunjung tinggi independensi media dari intervensi kekuasaan maupun kepentingan golongan tertentu, serta senantiasa menerapkan standar profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik yang ketat.

Komitmen Undang-Undang Pers

Dalam menjalankan operasionalnya, www.wargarakyat.com tunduk sepenuhnya pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  • Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1).

  • Memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan (Pasal 1 ayat 11 & 12).

  • Menjaga independensi redaksi dari segala bentuk sensor, bredel, atau ancaman pihak luar yang menghambat kerja jurnalistik (Pasal 4 ayat 3).

Read more ...
Designed By Published.. Blogger Templates